Sistem Layanan Surat Keterangan Bebas Temuan Terintegrasi Perusahaan
INSPEKTORAT POLEWALI MANDAR
PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN PERUSAHAAN
PERSYARATAN PERUSAHAAN:
1. Surat Permohonan Bebas Temuan;
2. Fotocopy KTP Direktur Perusahaan;
3. Fotocopy NPWP Perusahaan;
4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
5. Fotocopy Akta Notaris 1 (satu) Rangkap.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR (ONLINE)
Pemohon mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Layanan Keterangan Bebas Temuan Klik Disini
Admin memverifikasi dokumen dan memproses permohonan untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan;
Kasubbag Umum dan Kepegawaian memverifikasi draf Surat Keterangan Bebas Temuan yang sudah dicetak dan membubuhkan paraf apabila sudah sesuai, selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Inspektorat;
Sekretaris Inspektorat menyampaikan kepada Inspektur untuk ditandatangani Inspektur, selanjutnya diberi nomor, digandakan, dan diberi stempel;
Pengambilan Surat Keterangan Bebas Temuan oleh Pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Bebas Temuan
Catatan : FORM PERMOHONAN Klik Disini
>>>>
>